



Diketahui dalam perkara ini Kantor Disperindag Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Gedung Dekranasda PALI telah digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari PALI.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Tim Jaksa Penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejari PALI Bapak Enggi Elber SH MH didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag PALI dan Gedung Dekranasda PALI,” ujarnya.
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.
“Jadi untuk perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan, makanya Tim Jaksa Penyidik Kejari PALI melakukan penggeledahan,” tegasnya.
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
“Serta berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025,” pungkasnya. (ded)

