




“Di perkara ini untuk pembangunan Pasar Cinde ke pasar modern menggunakan cara BOT (Build Operate Transfer). Artinya, hal tersebut untuk kepentingan bisnis, sehingga sesuai peraturan yang berlaku pengurangan penyetoran BPHTB tidak boleh kalau untuk bisnis. Sebab pengurangan BPHTB hanya boleh untuk tempat ibadah dan fasilitas umum saja,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Feri, semestinya BPHTB Pasar Cinde disetorkan secara utuh. Dimana untuk menghitung jumlah BPHTB tersebut yakni berdasarkan NJOP (Nilai Jual objek Pajak) per meter tanah di Pasar Cinde.
“Namun dalam perkara ini ada pengurangan yakni BPHTB Pasar Cinde hanya 30 persen yang disetorkan oleh pihak investor kepada Bapenda Palembang. Pengurangan penyetoran BPHTB ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari pejabat terkait, makanya mesti diungkap siapa pejabat yang menyetujui pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini,” tandas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, Kejati Sumsel saat ini terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
“Dalam penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Dari itulah serangkaian kegiatan penyidikannya terus kita lakukan,” pungkasnya. (ded)







