K MAKI: Tanda Tangan Bukti Transaksi Fiktif dalam Dugaan Korupsi PT SMS Harus di Forensik







Dari itu, lanjut Ir Feri Kurniawan, bukti-bukti transaksi fiktif yang dinyatakan KPK harus diforensik tanda tangan penerimaan uangnya.

“Karena bila itu tanda tangan asli, maka tindakan itu dilakukan secara bersama-sama dengan vendor. Peran Direktur Keuangan dan komisaris sangat terkait dalam perkara dugaan korupsi ini, dengan Tupoksi legalitas laporan keuangan dan fungsi pengawasan komisaris. Sementara peran pemegang saham dan badan pengawas terkait kebijakan perusahaan dan dasar hukum perusahaan yang dituangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS,” papar Ir Feri Kurniawan.

“Intinya adalah dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan vendor dan pengguna jasa patut diduga kuat melibatkan semua pihak dengan peran masing-masing,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakannya, kemudian jika penetapan Sarimuda selaku tersangka tunggal dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama angkutan batu bara PT SMS maka itu suatu bentuk kegagalan KPK dalam pengungkapan dugaan perkara korupsi.

“Jadi jika penetapan Sarimuda selaku tersangka tunggal, maka itu suatu bentuk kegagalan KPK,” pungkasnya. (ded/rel)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!