K-MAKI Sumsel: Penandatangan NPHD Dana Hibah KONI Sumsel 2021 Harus Tanggung Jawab!







“Dimana keterlibatannya yakni terkait bersama-sama diduga melakukan dugaan korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tanda Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut tiga tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Suparman Roman (Sekretaris Umum KONI Sumsel yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Ahmad Tahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022) dan Hendri Zainuddin (Ketua KONI Sumsel).

“Untuk dua tersangka (Suparman Roman dan Ahmad Tahir) telah menjadi terdakwa karena sedang dalam proses persidangan. Sedangkan untuk satu tersangka lagi (Hendri Zainuddin) perkaranya di pending karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon legislatif sehingga kami menghormati proses tersebut,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!