K-MAKI Sumsel: Penandatangan NPHD Dana Hibah KONI Sumsel 2021 Harus Tanggung Jawab!







“Adapun dasar dalam memproses pencairan dana hibah tersebut yakni NPHD yang merupakan perjanjian hibah. Dimana NPHD ini sebelumnya sudah ditandatangani oleh pihak pemberi dan pihak penerima. Dari itulah kedua belah pihak (pemberi dan penerima) saling berkaitan, dan keduanya harus dimintai pertanggung jawaban. Jadi jangan hanya penerima dana hibah saja yang dimintai pertanggung jawaban,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkannya, miliaran uang yang diberikan kepada KONI Sumsel adalah uang negara, uang rakyat. Sehingga harusnya pihak pemberi dana hibah mengecek ke lapangan terkait setiap kegiatan yang dilakukan apakah ada kegiatannya, dan apakah sudah sesuai dengan NPHD yang ditandatangani.

“Namun dalam perkara ini kan pihak pemberi dana hibah hanya satu kali melakukan pengecekan ke lapangan. Artinya, kurang pengawasannya sehingga dugaan kasus korupsi tersebut terjadi,” katanya.

Untuk itulah, lanjut Feri, pemberi dana hibah KONI Sumsel yang juga pihak yang menandatangani NPHD dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 merupakan pihak yang ikut terlibat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!