



“Akan tetapi dana hibah tersebut diduga untuk acara-acara PMI, diantaranya seperti acara pemberian bantuan. Dari itulah penggunaannya diduga salah peruntukan,” jelas Feri.
Karena dana hibah tersebut diduga diperuntukan untuk oprasional di luar kegiatan donor darah, sambung Feri, maka Pengurus PMI Kota Palembang harus dimintai pertanggung jawaban.
“Sebab yang mengetahui dan yang menggunakan dana hibah tersebut diduga para pihak dari Pengurus dan Ketua PMI Palembang,” ungkap Feri.
Dilanjutkannya, jika perkara tersebut saat ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel, bahkan para saksi juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Karena sudah penyidikan dan para saksi sudah dilakukan pemeriksaan maka alat buktinya sudah ada. Oleh karena itulah kita berharap agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangkanya,” tandasnya. (ded)

