



Dalam penyusunan pemetaan Dapil sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU nomor 16 tahun 2017 KPU kabupaten/kota melakukan pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, Partai politik tingkat kabupaten/kota, pemantau pemilu, pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk itu Bawaslu PALI akan mengambil peran sesuai dengan tupoksinya,” ucapnya.
Saat ini kita dikatakan Heru Muharam bahwa pihaknya mendengar informasi KPU PALI telah melakukan konsultasi terkait hal dimaksud bersama anggota legislatif dan Badan Kesbangpol kabupaten PALI ke KPU Republik Indonesia.
“Menurut pendapat Bawaslu PALI terkait konsultasi tersebut, KPU PALI sebaiknya melakukan konsultasi secara internal terlebih dahulu mengingat tahapan itu di bulan Oktober tahun 2022. Kita ketahui bersama saat ini adalah jadwal tahapan vermin dan verfak Partai politik yang masih berjalan agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat adanya Conflict of interest dalam penentuannya,” saran ketua Bawaslu PALI. (ans)

