Juli 2022, Polres OKU Ungkap Lima Kasus Narkoba







“Para tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Menurutnya, peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di daerahnya cukup memprihatinkan karena sudah menyebar hingga pelosok desa, bahkan menyasar di kalangan pelajar.

Oleh sebab itu, untuk menekan peredarannya pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok desa di wilayah itu.

Sosialisasi juga dilakukan Satuan Narkoba Polres OKU ke sekolah-sekolah di wilayah setempat agar para pelajar teredukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya. (den/antara)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!