



Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta, jelas Jubir Ali Fikri.
Ditambahkan, selain tersangka RHP yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan, tercatat dua saksi tidak datang tanpa keterangan.
Kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu seorang tokoh agama Pdt. AKP dan S yang berprofesi sebagai sopir.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang,” kata Ali Fikri.
KPK saat ini menangani kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tahun 2013-2019. (Antara/ded)

