




Jayapura, JN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa RHP, salah seorang tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, minta pemeriksaan dirinya ditunda.
Sebelumnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RHP, Senin (27/6/2022) di Gedung KPK di Jakarta.
Namun yang bersangkutan (RHP) telah mengonfirmasi pada tim penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah, kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Antara, Selasa (28/6/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Ali Fikri mengaku penyidik akan menjadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

