Jubir KPK Benarkan Penggeledahan di DPRD OKU Terkait OTT Fee Proyek Pokir







“Betul hari Rabu ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” tegas Tessa.

Namun Tessa belum menyampaikan lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK di Kabupaten OKU tersebut.

“Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah menegaskan, bahwa ada komitmen pembagian fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang terdiri dari jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen, dan fee untuk Dinas PUPR OKU 2 persen.

“Terkait fee ini mulanya tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta sehingga disepakati komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pengadaan sembilan proyek tersebut dilakukan pengkondisian oleh tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!