Juarsah Keluar Rutan Hadiri Pernikahan Anak, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Penasihat Hukum







Penetapan tersebut berbunyi “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang, pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi SM di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang.”

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikan Terdakwa pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.

“Pada 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” kata Bambang.

Terpisah, Daud Dahlan SH MH Penasihat Hukum terdakwa Juarsah mengatakan, jika proses pengeluaran Juarsah dari Rutan untuk menghadiri acara pernikahan anaknya dilakukan sudah sesuai prosedur.

“Juarsah ini statusnya masih terdakwa, karena terdakwa mengajukan Kasasi yang kini masih dalam proses di Mahkamah Agung. Jadi, terkait Juarsah keluar dari Rutan untuk menghadiri pernikahan anaknya telah sesuai prosedur serta sudah ada penetapan dari Mahkamah Agung,” tandas Daud. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!