



“Dari jumlah 25 anggota DPRD tersebut, 10 diantaranya yakni kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan untuk 15 anggota DPRD lainnya masih tahap penyidikan di KPK,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa sudah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka yakni; Robi Okta Fahlefi (kontraktor), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) Elfin MZ Muchtar (mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim), dan Juarsah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ditetapkan menjadi tersangka menjabat bupati menggantikan Ahmad Yani. (ded)

