



“Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” kata JPU menyebutkan.
JPU mengatakan, terdakwa Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsidair satu bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Fajri, JPU menyatakan bersalah melanggar Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017. Selain pidana enam bulan penjara, terdakwa Fajri juga dituntut membayar denda Rp10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (Antara/ded)

