



Masih dikatakannya, apabila surat dakwaan sudah disusun barulah berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna persiapan persidangan.
“Sedangkan untuk berkas perkara tiga tersangka lainnya masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” jelasnya.
Untuk tiga tersangka yang berkas perkaranya masih dilengkapi yakni; Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama).
“Oleh karena itulah kedepannya saksi-saksi tetap akan diagendakan pemeriksaan lagi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandasnya. (ded)

