



Masih dikatakan JPU KPK, pemberian uang fee tersebut dikarenakan Suhandy ingin mendapatkan paket pekerjaan di Muba.
“Usai memberikan fee Suhandy pun mendapatkan proyek yang ada di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang Kabid nya Eddy Umari. Terkait fee tersebut, sudah dibuktikan pada sidang Suhandy yang sudah divoinis oleh Majelis Hakim,” katanya.
Dilanjutkannya, sementara untuk saksi dari pegawai Suhandy yang sudah dihadirkan pihaknya di persidangan telah mengungkap terkait aliran-aliran fee yang diberikan oleh Suhandy kepada sejumlah pihak di Pemkab Muba.
“Jadi ada juga pihak-pihak lainnya yang ikut menerima fee, seperti PPK, PPTK, ULP dan Bendahara,” pungkas JPU KPK. (ded)

