




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan, Rabu (13/4/2022) menegaskan, Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 diduga menerima fee Rp 2,6 miliar, terkait ijon proyek yang didapatkan oleh kontraktor Suhandy (sudah divonis).
Hal itu dijelaskannya disela sidang terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Terdakwa Dodi Reza menerima fee dua tahap, yakni Rp 2 miliar dan Rp 600 juta hingga totalnya Rp 2,6 miliar. Uang fee tersebut ada yang terkait ijon proyek, artinya uang fee diberikan di depan, setelah itu barulah Suhandy mendapatkan proyek di Muba,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

