



“Dalam komputer yang disita itu di dalamnya terdapat file dokumen catatan aliran fee yang dibuat oleh saksi Marlisa,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, jika dalam persidangan saksi Marlisa telah mengungkapkan semua aliran fee proyek Muba yang dicatat oleh saksi.
“Dalam catatan yang dibuat saksi Marlisa tersebut ada sejumlah nama seperti Septian, Akbar Ardi, Frans Sapta Edwar. Dimana nama-nama tersebut merupakan PPTK di Dinas PUPR Muba,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika uang fee yang diberikan oleh Suhandy selaku pemilik PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) tersebut terkait empat proyek di Muba yang didapatkan oleh perusahaan milik Suhandy.
“Adapun proyek yang didapatkan oleh Suhandy, yakni proyek di Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Muba yang Kabid nya dijabat oleh terdakwa Eddy Umari,” pungkasnya. (ded)

