




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan, Rabu (13/4/2022) mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Marlisa pegawai PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang merupakan perusahaan kontraktor milik Suhandy (terdakwa sudah divonis) mengungkap adanya tulisan kode ‘Bos’ dalam catatan fee yang dibuat oleh saksi.
Dijelaskan JPU Ihsan, jika kode tulisan ‘bos’ pada catatan fee proyek tersebut yakni fee buat terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif).
“Dicatatan fee yang dibuat saksi Marlisa tersebut ada tulisan fee untuk Kadis, yakni terdakwa Herman Mayori. Kemudian fee yang tulisannya untuk PPK Eddy Umari, dan ada juga kode tulisan ‘Bos’. Dimana ‘Bos’ ini makdusnya kode jatah fee buat terdakwa Dodi Reza,” tegas JPU Ihsan kepada sejumlah wartawan disela sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut KPK telah menyita barang bukti berupa komputer dari kantor PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang merupakan perusahaan kontraktor milik Suhandy. HALAMAN SELANJUTNYA>>

