



Sementara tuntutan terdakwa Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdiri dari; untuk Herman Mayori dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Dimana untuk Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp 389 juta dengan ketentuan jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti diganti pidana 1 tahun penjara.
Kemudian untuk Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp 727 juta dengan ketentuan jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana penjara 1 tahun. (ded)

