JPU KPK Optimis dengan Tuntutan Tiga Terdakwa OTT KPK di Muba







Diberitakan sebelumnya, di persidangan ketiga terdakwa telah dituntut JPU KPK dengan hukuan pidana yang berbeda.

Dimana untuk Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba Periode 2017-2022 dituntut JPU KPK dengan tuntutan 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dodi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa Dodi selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!