



Masih dikatakannya, dalam putusan Hakim tersebut tidak ada pidana tambahan pencabutan hak politik untuk Dodi Reza.
“Kemudian terkait uang Rp 1,5 miliar di putusan Hakim bukan dirampas untuk negara, namun uang itu belum terbukti dari hasil dugaan korupsi. Sebab uang tersebut adalah uang dari ibu (Ibu dari Dodi Reza), dan itu nanti akan kita buktikan saat banding,” ujarnya.
Dilanjutkannya, kemudian soal hal-hal memberatkan merupakan hal klasik.
“Beliu (Dodi Reza) sudah berterus terang di pesidangan, terkait hal tersebut menjadi hal memberatkan itu kan hanya persepsi yang berbeda-beda,” pungkasnya. (ded)

