JPU Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang









“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya pada 28 Desember lalu pihak kepolisian Polda NTT sudah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada kejaksaaan karena dinilai sudah rampung.

Pengiriman berkas perkara itu kepada kejaksanaan Tinggi NTT sesuai dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.(Antara/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!