



Masih dikatakan JPU, jika dari persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan menghadirkan tiga saksi telah mengungkap fakta hukum.
“Adapun fakta yang terungkap di persidangan, yakni adanya beberapa ketentuan yang tidak dipatuhi oleh divisi kredit unit bisnis. Makanya keterangan para saksi mendukung dakwaan kita,” jelasnya.
Dilanjutkan JPU Asnawi, untuk persidangan kedepannya pihaknya masih akan menghadirkan para saksi.
“Jadi, sidang kedepan kita masih tetap menghadirkan saksi-saksi,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2