



Masih dikatakannya, sedangkan terkait eksepsi kedua terdakwa akan dijawab oleh pihaknya di persidangan selanjutnya.
“Eksepsi kedua terdakwa akan kita jawab pada sidang selanjutnya,” tandasnya.
Sementara Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa saat membacakan ekspesi (nota keberatan atas dakwaan dari JPU) di persidangan mengungkapkan, jika Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan perkara perdata.
“Kemudian audit kerugian negara dalam perkara ini harusnya dikeluarkan oleh BPK bukan BPKP. Selain itu kedua terdakwa merupakan korban dari Agustinus Julianto pihak PT Gatramas Internusa yang sudah lebih dulu divonis,” ungkap Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa. (ded)

