



“Saya tidak mengajukan pembelaan pribadi Yang Mulia Majelis Hakim. Untuk pembelaan, saya serahkan semuanya kepada penasihat hukum saya,” ungkap AKBP Dalizon.
Sedangkan Andi Penasihat Hukum terdakwa AKBP Dalizon mengatakan, jika pihaknya akan memnacakan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Kami mengajukan pembelaan. Untuk pembelaan tersebut akan kami tuangkan dalam pledoi pada sidang pekan depan,” tandas penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon.
Sementara Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
“Sidang kita tutup, dan akan dibuka kembali pada 5 Oktober sekitar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa,” pungkas Hakim sembari mengetuk palu menututup persidangan. (ded)

