



Menurutnya, dimana dalam persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana nantinya JPU Kejati Sumsel akan menghadirkan para saksi.
“Saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan di bawah sumpah. Untuk itulah dalam sidang kedua terdakwa akan mengungkap fakta hukum terjadinya dugaan kasus korupsi kredit modal kerja di Bank Sumsel Babel tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut sekitar 30 saksi akan dihadirkan JPU Kejati Sumsel selama persidangan pembuktian digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Saksi tersebut tentunya akan dihadirkan secara bergilir disetiap persidangan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

