



Diungkapkan Hakim Efrata, jika Majelis Hakim telah menerim medical record kesehatan yang terbaru terdakwa Aran Haryadi yang diajukan oleh penasihat hukum. Dari itu untuk Aran Haryadi sementara ini tidak dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
“Pada medical record kesehatan terdakwa diketahui kalau terdakwa ini usai operasi sakit jantung dan masih kontrol rutin ke dokter. Ini menjadi pertimbangan kami, dan kami masih mempelajari medical record kesehatan terdakwa Aran Haryadi,” tandas Hakim.
Diketahui, dalam sidang tersebut Aran Haryadi yang tidak ditahan dihadirkan langsung di kursi pesakitan.
Sedangkan terdakwa Asri Wisnu Wardana anak buah dari Aran Haryadi menjalani sidang secara virtual, karena Asri Wisnu Wardana ditahan di Rutan Pakjo Palembang. (ded)

