Jelang Vonis Alex Muddai, JPU Kejati Yakin dengan Tuntutan







Diketahui, untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang belum lama ini keduanya dituntut masing-masing 20 tahun. Alex dan Muddai Madang juga dituntut Jaksa Penuntut Umum terkait uang pengganti.

Untuk Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.

Sedangkan Muddai Madang dituntut uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika dengan ketentuan, jika 1 bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda milik terdakwa akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti maka diganti pidana 9 tahun penjara.

Kemudian untuk Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, keduanya masing-masing dituntut pidana 18 tahun penjara. Caca dan A Yaniarsyah juga dituntut uang pengganti. Untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika, dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti 5 juta dolar Amerika.

Apabila 1 bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Caca dan A Yaniarsyah Hasan, maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti maka masing-masing terdakwa diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!