



Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika Alex Noerdin dan Muddai Madang bukan hanya terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya saja. Sebab keduanya juga terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Bahkan untuk Muddai Madang, juga merupakan terdakwa TPPU di perkara PDPDE Sumsel.
“Disaat tuntutan, kedua terdakwa tersebut tuntutannya dilakuan penggabungan perkara, terdiri dari; Alex Noerdin dituntut 20 tahun terkait perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Sedangkan Muddai Madang dituntut 20 tahun dalam perkara Masjid Sriwijaya, perkara PDPDE Sumsel, dan perkara TPPU. Jadi tuntutan kedua terdakwa ini perkaranya lebih dari satu perkara. Sedangkan kalau untuk terdakwa Masjid Sriwijaya dijilid sebelumnya, ada terdakwa yang dituntut 19 tahun penjara hanya untuk satu perkara Masjid Sriwijaya saja,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam sidang yang dijadwalkan Rabu 15 Juni 2022 mendatang ada juga dua terdakwa PDPDE Sumsel dan TPPU yang akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas).
“Jadi pada sidang agenda vonis nanti adapun para terdakwa yang akan menjalani persidangan ada empat terdakwa, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

