JC Ditolak Hakim, Suhandy Penyuap Dodi Reza Divonis 2 Tahun 4 Bulan







“Hakim meringankan 8 bulan dari tuntutan JPU. Sedangkan untuk JC ditolak Hakim karena Suhandy dianggap pelaku utama dalam memberikan suap kepada Dodi Reza Alex Noerdin dan pegawai sipil lainnya,” ujar Titis.

Masih dikatakannya, terkait vonis Hakim tersebut kliennya dalam persidangan telah menyatakan pikir-pikir.

“Dari itu nanti akan kami konsultasikan dulu mana yang terbaik,” kata Titis.

Terkait nama-nama lain yang disebut dalam putusan Hakim menerima fee pada dugaan kasus tersebut, dikatakan Titis, jika ada tiga tersangka lainnya yang dalam waktu dekat akan disidangkan.

“Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari. Sedangkan terkait beberapa nama lainnya seperti PPK dan PPTK itu merupakan kewenangan KPK apakah kedepan perkara ini akan dilebarkan, dan kami tidak mau berkomentar. Sebab yang berwenang melakukan penyidikan yakni KPK,” tandas Titis. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!