JC Ditolak Hakim, Suhandy Penyuap Dodi Reza Divonis 2 Tahun 4 Bulan









Masih dikatakan Hakim, dalam dugaan kasus ini terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Selain itu justice coburator (JC) terdakwa Suhandy tidak dapat diterima, karena Suhandy merupakan pelaku utama yang berperan aktif memberikan uang suap,” kata Hakim.

Lanjut Hakim, dalam sidang perkara tesebut terdakwa Suhandy bersifat sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

“Atas putusan ini terdakwa dan JPU memiliki hak untuk banding, menerima putusan, atau pikir-pikir selama 7 hari,” tandas Hakim.

Terkait putusan atau vonis Majelis Hakim tersebut terdakawa Suhandy dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan, jika Hakim telah meringankan hukuman Suhandy dari tuntutan JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!