



“Pada medical record kesehatan terdakwa diketahui kalau terdakwa ini usai operasi sakit jantung dan masih kontrol rutin ke dokter. Ini menjadi pertimbangan kami,” ungkap Hakim.
Meskipun demikian, tegas Hakim Efrata, Majelis Hakim masih mempelajari medical record kesehatan terdakwa Aran Haryadi.
“Kita pelajari medical record kesehatan terdakwa, dan nanti kalau terdakwa tidak ditahan harus ada penjamin dari keluarga terdakwa. Kemudian untuk Aran Hariyadi harus kooperatif, kalau tidak koperatif kami bisa langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tandas Hakim. (ded)

