



Pada sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa membacakan ekspesi (nota keberatan atas dakwaan dari JPU).
Dikatakan penasihat hukum kedua terdakwa, jika Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan perkara perdata.
“Kemudian audit kerugian negara dalam perkara ini harusnya dikeluarkan oleh BPK bukan BPKP. Selain itu, kedua terdakwa merupakan korban dari Agustinus Julianto pihak PT Gatramas Internusa yang sudah lebih dulu divonis,” ungkap Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa saat membacakan eskpesi di persidangan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan mengatakan, setelah membaca medical record kesehatan yang terbaru terdakwa Aran Haryadi yang diajukan oleh penasihat hukum, maka untuk Aran Haryadi sementara ini tidak dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

