



“Kami yakin dengan tuntutan kedua terdakwa yang telah kami sampaikan di persidangan. Dan kami yakin dengan barang bukti yang telah dihadirkan disidang, termasuk keterangan para saksi. Untuk itu dalam replik kami sampaikan agar Hakim mengesampingkan semua pledoi kedua terdakwa,” tegasnya.
Sementara di persidangan, JPU Kejari Palembang Aldi saat membacakan replik mengatakan, dari fakta persidangan telah terungkap adanya pemberian gratifikasi tanah kepada kedua terdakwa.
“Dalam persidangan kedua terdakwa dan penasihat hukum tidak mampu membuktikan tanah tersebut dibeli sebagaimana proses yang sebenarnya. Bahkan kedua terdakwa menandatangi dokumen terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 tanpa melalui proses pemeriksaan formal dan materil,” ungkapnya.
Dilanjutkan JPU, dari itu pihaknya meminta agar Majelis Hakim untuk tidak menerima pembelaan atau pledoi kedua terdakwa.
“Dalam replik ini kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan seluruh pledoi kedua terdakwa,” tandasnya. (ded)

