




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Senin (20/6/2022) membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan (Pledoi) dua terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) BPN Palembang tahun 2019.
Kasi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH mengatakan, dalam replik tersebut JPU Kejari Palembang yakin dengan tuntutan kedua terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan pihaknya di persidangan.
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni; Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, yang dalam sidang sebelumnya Ahmad Zairil telah dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Joke yang menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis, yang disidang sebelumnya Joke telah dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

