




“Saat pemasangan patok batas titik koordinat di lokasi ada terdakwa Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015, terdakwa Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015) dan pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera. Pemasangan patok ini atas perintah dari terdakwa Misri, bahkan Misri yang menandatangani dokumennya. Terkait hal tersebut diketahui jika pemasangan patok batas dilakukan tidak sesuai dengan sebenarnya. Bahkan pemasangan patok yang tidak sesuai ini membuat titik koordinat PT Andalas Bara Sejahtera tidak mengacu pada titik koordinat sebenarnya sehingga PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan batu bara di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PTBA,” papar JPU.
Dilanjutkan JPU, adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, terdiri dari; untuk terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti didakwa Premier Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” tegas JPU dalam persidangan.
Kemudian untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman didakwa Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkas JPU. (ded)







