Jaksa Ungkap Tiga ASN Terdakwa Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Tidak Menjalankan Tugas Pengawasan







“Terdakwa Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015 bersama terdakwa Syaifullah Aprianto Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015 serta terdakwa Lepy Desmianti Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015, selain ASN ketiganya juga merupakan Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat. Selaku Pelaksana Inspeksi Tambang, ketiga terdakwa tidak melakukan pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH.

Masih kata JPU, Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat
mempunyai tugas, yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum yang meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

“Namun ketiga terdakwa tidak melakukan pengawasan dalam menjalankan tugas sehingga dugaan kasus korupsi tersebut terjadi,” ujar JPU dalam persidangan.

Lebih jauh JPU mengatakan, jika dalam perkara ini PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PTBA Tbk.

“Dampak dari penambangan tersebut terdapat kerusakan lingkungan karena adanya genangan dengan lubang yang besar. Terkait kerusakan lingkungan ini terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat tidak menjalankan tugas mereka dalam pengawasan, karena Pelaksana Inspeksi Tambang juga memiliki tugas menghentikan kegiatan tambang yang merusak lingkungan,” jelas JPU.

Lebih jauh JPU Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Ryan Sumartha Syamsu SH MH dan Azwar Hamid SH MH menjelaskan, jika pada perkara dugaan korupsi batu bara tersebut terdapat pemasangan patok batas titik koordinat yang tidak sesuai dengan sebenarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!