Jaksa Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Lebih jauh dikatakan JPU, bahkan terdakwa Akhmad Najib juga mengetahui kalau alamat penerima dana hibah, yakni Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada di luar Provinsi Sumsel yakni di Jakarta Selatan.

“Akan tetapi faktanya terdakwa tetap mendandatangani NPHD dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan NPHD tahun 2017,” terangnya.

Dilanjutkannya, bahkan dalam perkara tersebut NPHD tahun 2017 tetap ditandatangani oleh Akhmad Najib, padahal ditahun 2016 telah ada putusan dari pengadilan jika sebagian lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya yang digugat masyarakat dimenangkan oleh masyarakat.

“Walaupun ada permasalahan lahan tersebut Akmad Najib tetap menandatangani NPHD tahun 2017, dan Laonma PL Tobing (terdakwa berkas terpisah) selaku Kepala BPKD juga tetap menganggarkan dana hibah tersebut tanpa adanya proposal dan tanpa dibahas di TAPD. Akibatnya, dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2017 sebesar Rp 80.000.000.000 cair ditranferkan ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta Selatan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!