Jaksa Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Masih dikatakan JPU, padahal diketahui atau patut diduga, mengingat jabatan Akhmad Najib juga sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta selaku Sekretaris Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang jika pemberian hibah kepada pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal pemberian hibah hingga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (3) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 8 ayat (1), (2) Jo Pasal 10 ayat (3) Jo pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“NPHD tersebut ditandatangani oleh terdakwa Akhmad Najib tanpa adanya proposal dan disaat anggaran belum tersedia,” ujar JPU.

Masih dikatakan JPU, kemudian terkait penandatangan NPHD dana hibah tahun 2017, ketika itu Akhmad Najib mengetahui jika untuk penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 belum ada pertanggungjawaban dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

“Meskipun tidak ada pertanggungjawaban terkait dana hibah tahun 2015, namun Akhmad Najib tetap menandatangani NPHD tahun 2017,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!