



“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkan JPU KPK, selain hal memberatkan dalam tuntutan ada juga hal meringankan untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.
“Hal meringankan tersebut, yakni terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” ungkap JPU.
Dilanjutkan JPU KPK, jika hal-hal memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa.
“Dimana dalam perkara ini terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut dicabut hak politik memilih dan dipilih selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana,” tandas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

