



Dalam uraian tuntutan, Penuntut Umum turut menjelaskan perihal peran Muzakir Langkir yang bertanggung jawab munculnya kerugian negara Rp883 juta.
Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya memerintahkan terdakwa kedua, Adi Sasmita, sebagai pejabat pembuat komitmen untuk menetapkan sejumlah perusahaan penyedia yang bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Muzakir Langkir turut memerintahkan terdakwa lain, Baiq Prapningdiah Asmarini, dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Daerah pada RSUD Praya melakukan pemotongan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia.
Hal itu dikuatkan dengan hasil ahli audit yang menemukan adanya kerugian negara dalam sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa periode 2017 s.d. 2020 senilai Rp883 juta.
Penuntut umum menyampaikan angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan basah dan kering berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. (Antara/ded)

