



“Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk mengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan badan selama 2 tahun dan 9 bulan,” ujar Jaksa.
Tuntutan untuk membayar uang pengganti tersebut merujuk pada dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa turut membebankan uang pengganti tambahan sebesar Rp862,6 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan dari pengembalian saksi Baiq Prapningdiah dan Siti Zubaidah sebanyak Rp14,4 juta dari nilai suap dan/atau gratifikasi terdakwa sebesar Rp877 juta.
Tuntutan untuk membayar uang pengganti tambahan tersebut merujuk pada pembuktian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa telah menunjukkan iktikad baik dengan memulihkan sebagian kerugian negara senilai Rp50 juta, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

