Jaksa Sebut Alex Noerdin Terima Rp 4,8 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya







Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH usai persidangan mengatakan, jika aliran-aliran dana tersebut merupakan aliran fee yang telah disebut oleh JPU Kejati Sumsel dalam surat dakwaan terdakwa Akhmad Najib Cs.

“Nanti semua aliran fee akan kita ungkap di persidangan dengan menghadirkan para saksi,” tandas Kasi Penkum.

Adapun Akhmad Najib empat terdakwa yang menjalani sidangdengan agenda dakwaan tersebut yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!