Jaksa Peringatkan Saksi Kasus Suap Dana PEN Kemendagri Untuk Jujur







“Uang yang diminta itu diberikan tidak?” tanya jaksa.

“Uang diberikan pada hari itu juga, Rp50 juta untuk tiket dengan hotel diberikan oleh Bupati setelah mengambil uang dari rumahnya, kemudian menitip pada sopir saya, lalu sopir menyampaikan kepada saya,” jawab Irman.

Kelima saksi memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Ardian dan Laode didakwa terima suap sebesar Rp2,4 miliar untuk kelancaran pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Uang suap itu diberikan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba.

Ardian dan Laode didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!