




Sementara Musriko Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Najib mengatakan, pihaknya akan menganalisa tuntutan JPU yang nantinya akan dibacakan di persidangan guna melakukan pembelaan untuk Akhmad Najib.
“Kita dengar dulu tuntutan JPU yang akan dibacakan disidang, setelah tuntutan dibacakan maka kita akan menganalisa untuk pembelaan,” tandasnya.
Diketahui, pada Rabu besok (13/4/2022) terdakwa Najib Cs akan menghadapi tuntutan dari JPU Kejati Sumsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







