



“Keempatnya akan menjalani sidang tuntutan karena para saksi telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Untuk itu kita akan membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa,” ujarnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan sidang keterangan para saksi yang telah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keempat terdakwa tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta dan alat bukti semuanya sudah bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa dalam perkara ini. Misalnya seperti Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran, dimana dalam perkara tersebut terdakwa selaku Kabid Anggaran mengkoordinir seluruh proses anggaran yang masuk untuk dikeluarkan dananya sesuai permintaan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,” pungkas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

