




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan jika berdasarkan fakta persidangan terungkap, jika proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait bantuan dana hibah Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar
tidak sesuai prosedur
Demikian ditegaskan JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH, Selasa (12/4/2022).
“Jaksa menyatakan NPHD tidak sesuai prosedur, karena hal itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada, dan ada ahli yang menjelaskannya, yakni Ahli Konstruksi, Ahli Administrasi Negara dan ahli dari pemerintahan yakni Ahli Tata Negara,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut untuk empat terdakwa, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

