



Dilanjutkan JPU, sedangkan terkait audit kerugian negara dalam perkara ini penyidik dapat menggunakan audit kerugian negara dari ahli yang ada di Universitas Tadulako. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga memberikan penegasan terkait dengan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHAP, kemudian berdasarkan Surat Jaksa Agung Nomor: B-22/A/SUJA/02/2021 tanggal 3 Februari 2021, perihal penetapan status tersangka dan kewenangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang pada poin 2 pada pokoknya menyebutkan, jika audit kerugian negara dapat dilakukan oleh audit akuntan publik yang ditunjuk atau setidaknya dapat juga di luar instansi BPK RI. Hal tersebut merujuk pada Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahmakah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Dari itu penghitungan kerugian keuangan negara dapat dihitung oleh auditor atau akuntan public yang juga sekaligus sebagai dosen pada Universitas Tadulako yang telah menjadi best practice pada praktek peradilan Tindak Pidana Korupsi selama ini. Merujuk pada ketentuan dan best practice tersebut, maka audit Universitas Tadulako dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Oleh karena itu dalil keberatan penasihat hukum terdakwa soal kerugian negara harus dinyatakan ditolak, dan selanjutnya pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan kami yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena sudah menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa,” tandas JPU.
Usai mendengarkan tanggapan atau pendapat atas eksepsi para terdakwa yang disampaikan JPU di persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Senin 14 Februari 2022 mendatang.
“Sidang kita buka kembali pada Senin mendatang, dengan agenda putusan sela dari kami selaku Majelis Hakim,” ujar Hakim Yoserizal sembari menutup persidangan. (ded)

