



Masih dikatakannya, terkait eksepsi terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat maka pihaknya memberikan tanggapan jika dalil penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan haruslah ditolak atau diabaikan, karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi dan sudah memasuki materi pokok perkara.
“Kemudian ekpsesi terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak jelas, menurut pendapat kami dalil tersebut juga sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak atau diabaikan karena juga tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi dan sudah memasuki materi pokok perkara. Bahkan mengenai dalil eksepsi jika terdakwa tidak memahami dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah tidak benar, karena pada agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2022 lalu, terdakwa sudah ditanya Yang Mulia Majelis Hakim apakah memahami mengenai dakwaan Penuntut Umum, dan dijawab para terdakwa jika memahami dakwaan Penuntut Umum tersebut,” paparnya.
Diungkapkan JPU, terkait eksepsi para terdakwa yang menyebut dakwaan tidak lengkap dan penuh keragu-raguan dalam hal menentukan tempat, maupun Waktu kejadian juga haruslah ditolak atau diabaikan.
“Karena pendapat kami dalil tersebut sangat tidak berdasar, karena surat dakwaan tidaklah ragu ataupun kabur serta surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, karena sudah menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan berikut tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

